Penyalahgunaan Narkotika (pasl 78 ayat 1 huruf a Jo pasal 82 UU no 22/1997 ttg Narkotika)
- Waktu Kejadian : Kamis, 05 Pebruari 2009 sekira jam 15.30 Wib.
- TKP : Jl. Ir. H. Juanda, Wisma Haji Kuningan
1. HH, 22 thn, Swasta, Cigembang Kuningan
2. IH, 25 thn, Buruh, Cigembang Kuningan
3. IT, 29 thn, Swasta, Purwawinangun
- BB : 4 (empat) buah Amplop berisi Ganja kering
Uraian Singkat Kejadian :
Pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2009 pukul 15.30 tepatnya di Jl. Ir. H. Juanda Wisma Haji Kuningan telah terjadi tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja yg dilakukan oleh sdr. HH dan IH keduanya warga blok Cigembang, tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki dan menguasai Narkotika jenis ganja kering, dan pelaku mengaku ganja yg dimilikinya berasal dari sdr. IT dengan cara membeli seharga Rp. 50.000/amplop, untuk proses penyidikan para pelaku kini diamankan di Polres Kuningan