Pencurian dengan Kekerasan (pasal 365 KUHP)
- Waktu Kejadian : Jum'at 06 pebrauri 2009
- TKP : Jalan desa Tarikolot Pancalang Kuningan
- Korban : Jaelani b. Sidik, 22 thn,swasta Desa Tenjolayar Pancalang Kuningan
- Pelaku : SND dkk, Desa dan Kec. Sumber Kab. Cirebon
- BB : Satu buah HP ericson, Dompet berisi uang Rp. 50.000,- dan Kunci motor Vega E-2183-YN
Uraian Singkat Kejadian :
Telah terjadi Pencurian dengan kekerasan di jalan Tarikolot Pancalang dengan cara pelaku mengambil barang secara paksa berupa Satu buah HP ericson, Dompet berisi uang Rp. 50.000,- dan Kunci motor Vega E-2183-YN, kejadian bermula ketika korban dan pacarnya sedang berhenti di jalan Tarikolot dan pada saat itulah pelaku mengambil paksa barang-barang korban. Pelaku akhirnya bisa diamankan oleh anggota dan diamankan di mapolres Kuningan untuk penyidikan lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar