APABILA ANDA MENJUMPAI ATAU MENGALAMI MASALAH TINDAK PIDANA HUBUNGI KAMI SIAGA SAT RESKRIM POLRES KUNINGAN. KAMI SIAP MEMBANTU ANDA

Sabtu

Pelaku Penganiayaan diamankan

Tindak Pidana Penganiayaan (pasal 351 KUHP)

  • Waktu Kejadian : Sabtu, 07 Pebruari 2009 sekira jam 01.00 Wib.
  • TKP : Rt. 01/I Manislor Jalaksana Kab. Kuningan
  • Korban : Suyat b. Sakim, 47 thn, Swasta Kec. Mundu Kab. Cirebon
  • Pelaku : M.I.A.R. b. H NSR, Dsn IV manislor Jalaksana Kuningan
Uraian Singkat Kejadian :
Pada hari Sabtu tanggal 07 Pebruari 2009 sekira jam 01.00 Wib di desa Manislor telah terjadi penganiayaan berupa pembacokan terhadap Suyat b. Sakim warga Cirebon yg dilakukan oleh sdr IRF b. NSR dengan menggunakan golok, sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala.

0 komentar:

Keterangan :

A1 : Perkembangan hasil penelitian Laporan
A2 : Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan
A3 : Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan
A4 : Perkembangan hasil penyidikan
A5 : SP3