Tindak Pidana Penganiayaan (pasal 351 KUHP)
- Waktu Kejadian : Sabtu, 07 Pebruari 2009 sekira jam 01.00 Wib.
- TKP : Rt. 01/I Manislor Jalaksana Kab. Kuningan
- Korban : Suyat b. Sakim, 47 thn, Swasta Kec. Mundu Kab. Cirebon
- Pelaku : M.I.A.R. b. H NSR, Dsn IV manislor Jalaksana Kuningan
Uraian Singkat Kejadian :
Pada hari Sabtu tanggal 07 Pebruari 2009 sekira jam 01.00 Wib di desa Manislor telah terjadi penganiayaan berupa pembacokan terhadap Suyat b. Sakim warga Cirebon yg dilakukan oleh sdr IRF b. NSR dengan menggunakan golok, sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala.
0 komentar:
Posting Komentar